KPK mengungkap ada barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Apa barang bukti yang telah dihilangkan itu?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen. KPK belum memerinci isi dokumen tersebut, namun berkaitan erat dengan kasus yang sedang diusut.
"Dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Budi saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).
KPK menggeledah kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta itu pada Kamis (14/8). KPK mengungkap ada penghilangan barang bukti saat KPK melakukan penggeledahan di lokasi.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan Haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).
KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Budi menegaskan KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.
Tonton juga video "KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji" di sini:
(ygs/idh)