Jahanam Ulah Bapak Perkosa Anak Tiri Sambil Direkam

Jahanam Ulah Bapak Perkosa Anak Tiri Sambil Direkam

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 07:52 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Jakarta -

NAW, warga Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) memerkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun. Parahnya aksi bejat itu direkam oleh NAW.

Pria tersebut akhirnya ditangkap polisi. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres MetroJaktim.

"(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu (16/8) pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku yang juga ibu korban menemukan rekaman video pemerkosaan terhadap korban di ponsel. Ibu korban lalu melaporkan hal ini ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya," ujarnya.

Tonton juga video "Dukun Cabul Magetan Perkosa Siswi, Sebut Korban Dihamili Makhluk Halus" di sini:

Modus Pelaku

NAW mulanya membujuk korban dengan iming-iming uang. Hingga akhirnya mengancam korban agar tidak bicara kepada siapa pun.

"Dibujuk dengan imbalan uang Rp 100 ribu serta diancam agar tidak melapor," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman aksi bejat pelaku. Penyidik juga sudah mengantongi hasil visum.

Saat ini pelaku pun telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Pidana

Alfian menegaskan akan mengawal penuh proses hukum NAW. Dia juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis yang layak.

"Saya, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan jajaran kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," tegas dia.

Dan NAW, lanjut Alfian, dijerat dengan Pasal 76DjunctoPasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. NAW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(aud/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads