KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tindakan ini adalah bukti nyata penghalangan penyidikan.
"Ya, tanpa ba-bi-bu harus langsung dilakukan penyidikan, menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak usah pakai ancaman, tidak perlu pakai ancaman sekarang. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Boyamin menyebut KPK harus memproses penghilangan barang bukti ini. Hal ini, sebutnya, juga sebagai syok terapi.
"Jangan lagi ada yang main-main saksi-saksi yang lain untuk pihak-pihak lain. Jadi perlu digunakan syok terapi, dikenakan menghalangi penyidikan supaya nanti selain memudahkan mencari barang buktinya, juga pihak-pihak lain nanti tidak akan main-main," tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, penyidikan penghilangan barang bukti juga penting untuk mengungkap perkara pencucian uang. Untuk itu, KPK perlu segera mengusutnya.
"Mudah-mudahan sebulan atau segera mungkin, diproses menghalangi penyidikannya," sambungnya.
(isa/idn)