Pramono Minta Mesin Tak Disita, Polri Jamin Food Station Masih Boleh Produksi

Brigitta Belia Permata Sari, Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 14:12 WIB
Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Jakarta -

Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta Bareskrim Polri tidak menyita mesin produksi beras Food Station terkait kasus beras oplosan. Bareskrim Polri menegaskan Food Station tetap bisa memproduksi beras.

Pramono awalnya mengaku telah meminta Polri tidak menyita mesin produksi beras Food Station. Tujuannya agar mesin tetap dapat digunakan untuk produksi.

"Jadi yang saya bersyukur kan, apa pun, Food Station ini penyedia beras untuk Jakarta. Dan kemarin kami meminta untuk alatnya itu tidak jadi barang bukti yang untuk kemudian tidak boleh dioperasikan," kata Pramono di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

"Kalau tidak boleh dioperasikan, pasti kebutuhan beras di Jakarta akan terpengaruh. Dan untuk itu kami bersyukur bisa dioperasikan," lanjut dia.

Kendati begitu, Pramono memastikan ketersediaan stok beras di Jakarta masih terkendali. Dia juga menekankan kepada direksi baru Food Station agar bekerja dengan profesional.

"Stok beras aman," tegas Pramono.

"Dan kita akan tetap meminta kepada direksi yang ada dan kita secara profesional membuka untuk direksi yang baru, kan sudah kita buka. Maka saya nanti meminta betul untuk Food Station ini semuanya profesional," imbuhnya.

Merespons hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan penyitaan mesin produksi memang harus dilakukan dalam rangka penyidikan. Namun mesin itu tetap dapat digunakan untuk produksi beras sesuai standar mutu dan volume produknya.

"Barang bukti kan disita, tapi boleh memproduksi nggak masalah, kami nggak melarang," kata Helfi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Helfi menjelaskan mesin produksi Food Station tetap disita sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung. Namun penyitaan itu dipastikan tidak menghambat produksi beras.

"Disita tetap, tapi digunakan untuk produksi nggak masalah, nggak mengganggu (produksi)," jelas Helfi

Direktur Food Station Jadi Tersangka

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus beras oplosan. Ketiganya adalah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Helfi mengungkapkan modus dugaan pelanggaran standar mutu beras yang dilakukan oleh PT Food Station.

"Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu," ungkap Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Standar mutu tersebut berdasarkan SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Helfi menerangkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa produsen beras yang diduga melanggar standar mutu, salah satunya adalah PT Food Station yang memproduksi beras dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Simak juga Video 'Maruarar Bertemu Pramono, Bahas Perumahan dan Permukiman Jakarta':



(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork