Pemprov Jamin Dirut Food Station Tersangka Tak Ganggu Distribusi Pangan Jakarta

Pemprov Jamin Dirut Food Station Tersangka Tak Ganggu Distribusi Pangan Jakarta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 15:17 WIB
Stafsus Gubernur Jakarta Chico Hakim. (Maulani/detikcom)
Stafsus Gubernur Jakarta Chico Hakim. (Maulani/detikcom)
Jakarta -

Pemprov Jakarta menanggapi penetapan tersangka Dirut Food Station, Karyawan Gunarso (KG), dalam perkara kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Pemprov DKI memastikan kasus tersebut tidak mengganggu distribusi bahan makanan kepada masyarakat.

"Asisten Perekonomian dan Keuangan, Kepala BUMD, sedang intens melakukan ini apa, dan tentunya yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab food station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain nanti menyusul," kata staf khusus Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Chico juga memastikan Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah mengetahui perkembangan yang ada saat ini. Dia mengatakan Pemprov Jakarta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ikut (langkah hukum dari Bareskrim Polri), tapi nanti ada lagi yang lebih seru. Udah dong, Pak Gub pasti sudah ter-update situasi sekarang, yang pasti kita tetap memprioritaskan tadi, distribusi makanan melalui Food Station tidak mengganggu," tutur Chico.

ADVERTISEMENT

Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri sebelumnya menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan selain Karyawan, penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Helfi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

"Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," ujar Helfi.

Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Dia menyebut modus yang dilakukan para pelaku ialah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton," rinci Helfi.

Saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.

Tonton juga video "Polri Tetapkan Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan" di sini:

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads