Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Lantas, tanggal merah 18 Agustus 2025 libur dalam rangka apa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
18 Agustus 2025: Cuti Bersama HUT RI
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tepat sehari setelah hari libur nasionalnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.
SKB No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025 ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024. Perubahan tersebut menetapkan tambahan tanggal merah pada 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT RI.
Dengan adanya tambahan libur 18 Agustus 2025, maka tanggal merah yang tersisa sepanjang tahun ini mulai dari Agustus hingga Desember masih ada lima. Mulai dari tanggal 17 Agustus, 18 Agustus, 5 September, 25 Desember, dan 26 Desember.
Ketentuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.
Dalam SKB itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama