Presiden Prabowo Subianto menegaskan telah melaksanakan perintah yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan memimpin pemberantasan korupsi dan penyelewengan. Prabowo mengatakan pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara Rp 300 triliun yang rawan diselewengkan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat pidato kenegaraan di Sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025). Mulanya, Prabowo menegaskan dirinya telah disumpah untuk melaksanakan perintah sesuai UUD 1945.
"Saya disumpah untuk melaksanakan perintah Undang-undang Dasar republik kita," kata Prabowo.
Atas perintah itu, Prabowo menegaskan telah memimpin pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga. Lalu pada awal 2025, Prabowo mengungkap telah menyelamatkan keuangan negara Rp 300 triliun dari APBN.
"Karena itu, saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah. Itulah sebabnya pada awal tahun 2025 ini, kami telah identifikasi dan telah selamatkan Rp 300 triliun dari APBN yang kami lihat rawan diselewengkan," ujar Prabowo.
(whn/dhn)