HUT RI diperingati setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Biasanya, ada upacara bendera di tingkat pusat, daerah, perkantoran hingga sekolah pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Meskipun 17 Agustus 2025 merupakan tanggal merah, pejabat hingga pegawai pemerintah diminta tetap melaksanakan upacara bendera di kantor masing-masing. Berikut ketentuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS Wajib Upacara 17 Agustus di Kantor
Peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus merupakan hari libur nasional. Meski demikian, pejabat hingga pegawai pemerintah tetap melaksanakan upacara peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus di kantor masing-masing.
Ini aturannya menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
- Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
- Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. - Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.
Berdasarkan ketentuan di atas, PNS atau ASN tetap wajib mengikuti upacara bendera peringatan HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus 2025 di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB, meski tanggal 17 Agustus merupakan libur nasional.
18 Agustus 2025 Ada Cuti Bersama
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI. Ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Perlu diketahui, SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan demikian, ini rincian libur peringatan HUT ke-80 RI.
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI
Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta
Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.