Pemkot Mataram Keberatan Hotel-Kafe Ditagih Royalti Lagu Seperti Punya Utang

Nathea Citra - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 13:29 WIB
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, Rabu (13/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Tempat-tempat usaha, seperti hotel, restoran, hingga kafe, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikejar-kejar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membayar royalti lagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyatakan keberatan.

"Apakah hal-hal semacam itu harus diatur begitu ketatnya. Kalau kami (Pemkot Mataram) sangat keberatan dengan semacam ini. Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini. Supaya ada win-win solution," kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, dilansir detikBali, Rabu (13/8/2025).

Menurut Alwan, industri hiburan di Mataram diprediksi akan terdampak akibat polemik royalti lagu yang tengah jadi bahan pembicaraan masyarakat.

"(Ini mematikan) sektor ekonomi kita, khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan, baik itu makan, minum, restoran (hingga hotel). Ini kan terdampak di situ," jelas Alwan.

Alwan mengaku akan menyampaikan keluhan-keluhan pelaku industri hiburan di Mataram akibat polemik royalti.

"Paling tidak suara-suara dari bawah yang ingin kami sampaikan ke pemerintah pusat. Ini lho, ada masyarakat kami yang terdampak dengan hal semacam ini," ujar Alwan.

Dalam waktu dekat, Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal royalti musik.




(idh/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork