Pemkot Mataram Keberatan Hotel-Kafe Ditagih Royalti Lagu Seperti Punya Utang

Pemkot Mataram Keberatan Hotel-Kafe Ditagih Royalti Lagu Seperti Punya Utang

Nathea Citra - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 13:29 WIB
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, Rabu (13/8/2025).
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, Rabu (13/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Tempat-tempat usaha, seperti hotel, restoran, hingga kafe, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikejar-kejar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membayar royalti lagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyatakan keberatan.

"Apakah hal-hal semacam itu harus diatur begitu ketatnya. Kalau kami (Pemkot Mataram) sangat keberatan dengan semacam ini. Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini. Supaya ada win-win solution," kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, dilansir detikBali, Rabu (13/8/2025).

Menurut Alwan, industri hiburan di Mataram diprediksi akan terdampak akibat polemik royalti lagu yang tengah jadi bahan pembicaraan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ini mematikan) sektor ekonomi kita, khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan, baik itu makan, minum, restoran (hingga hotel). Ini kan terdampak di situ," jelas Alwan.

ADVERTISEMENT

Alwan mengaku akan menyampaikan keluhan-keluhan pelaku industri hiburan di Mataram akibat polemik royalti.

"Paling tidak suara-suara dari bawah yang ingin kami sampaikan ke pemerintah pusat. Ini lho, ada masyarakat kami yang terdampak dengan hal semacam ini," ujar Alwan.

Dalam waktu dekat, Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal royalti musik.

Keluhan Pengusaha Hotel Mataram

Para pengusaha hotel di Kota Mataram kaget dan bingung dengan munculnya surat tagihan dari LMKN terkait royalti musik. Pasalnya, tagihan itu datang secara mendadak, setelah viralnya sengketa royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali beberapa waktu lalu.

"Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti). (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," kata Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Menurut Adiyasa, para pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung dengan kewajiban membayar royalti musik. Padahal, hotel-hotel di Mataram tidak pernah menggunakan musik seperti yang biasa dilakukan restoran atau kafe-kafe.

Selain ditagih secara mendadak, para pengusaha hotel di bawah naungan AHM dinilai Adiyasa mengaku tidak nyaman dengan cara penagihan pihak LMKN.

"Dari cerita teman-teman hotel, cara nagihnya itu seperti kita ini berutang (besar). (Ditanyai) kapan bayarnya. Untuk sementara ini saya minta teman-teman hotel yang dikirimi tagihan untuk minta ruang diskusi kepada LMKN," terangnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

Simak juga Video: Menkum Minta LMKN Mediasi dengan Asosiasi Hotel-Restoran soal Royalti

Halaman 2 dari 2
(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads