Masalah soal pembayaran royalti lagu menjadi polemik yang hangat dibicarakan. Terbaru, pesta pernikahan yang memutar atau menyanyikan lagu komersil juga diminta membayar. Kamu setuju atau nggak?
Adapun pernyataan ini disampaikan oleh lembaga Wahana Musik Indonesia (WAMI). Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kehebohan royalti di masyarakat, apakah berlaku juga di pesta pernikahan atau tidak.
Dilansir detikPop, Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja membenarkan bahwa musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti. Sebab, pesta pernikahan juga dianggap sebagai ruang publik karena biasanya diadakan secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2025).
Untuk besarannya sendiri, royalti yang harus dibayarkan yakni 2 persen dari biaya produksi. Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut. Besarannya hanya 2 persen karena pernikahan merupakan penampilan tanpa tiket.
Pembayarannya sendiri disampaikan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyelenggara pesta pernikahan juga wajib menyeratakan daftar lagu yang akan diputar atau dimainkan.
Sedangkan pihak yang harus membayar royalti adalah penyelenggara alias pengantin yang punya hajat. Royalti tidak dikenakan ke homeband atau penyanyi yang tampil di acara tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengaku tak setuju dengan kewajiban membayar royalti jika memutar lagu saat acara pernikahan. Willy menilai pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara pernikahan harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, sehingga tak ada unsur komersil.
"Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," kata Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Willy mengaku sepakat dengan adanya revisi UU Hak Cipta. Dia mengatakan polemik tentang royalti lagu ini telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum.
Dengan kebijakan ini, kamu setuju atau nggak misal ada royalti di acara nikahan? Coba sharing pendapatmu di di kolom komentar ya!
Simak juga Video: Menkum Minta LMKN Mediasi dengan Asosiasi Hotel-Restoran soal Royalti