Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Dia mengatakan tarif royalti dibayarkan oleh pemilik usaha.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti," kata Supratman dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku bingung belakangan pengunjung meributkan royalti. Di sisi lain, dia mengatakan pemilik tempat usaha yang diwajibkan membayar penggunaan hak cipta jika memutar musik justru tidak masalah.
"Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?" ucapnya.
Supratman menilai perlunya membangun kesadaran bersama bahwa pengunjung suatu tempat usaha tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti atas suatu hak cipta. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan kritikan publik terkait pengelolaan royalti menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan ke depan.
Dia mengakui terdapat kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti. Namun, sebagai institusi yang memegang kendali, Supratman menekankan bahwa Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Dia meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8) untuk menunjukkan kinerja. Terlebih, menurut dia, komisioner saat ini terdiri dari berbagai kalangan yang memahami royalti.
"Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan (royalti) itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," kata dia.
Supratman penetapan tarif royalti dilakukan secara transparan. Dia mengaku tidak akan menandatangani besaran ataupun jenis tarif yang diusulkan LMKN jika hal itu tidak dilakukan secara transparan.
"Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban," katanya.
Supratman mengimbau semua pihak, khususnya LMKN, untuk tidak mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti. Dia menilai mediasi yang harus dikedepankan.
Untuk itu, dia meminta komisioner LMKN mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti. Royalti, jelasnya, dikelola secara bersama-sama.
"Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita," imbuhnya.
(dek/rfs)