Polisi Ungkap Perlawanan Pegawai BPS di Malut Saat Dibunuh Rekan Kerja

Polisi Ungkap Perlawanan Pegawai BPS di Malut Saat Dibunuh Rekan Kerja

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 08:30 WIB
Polisi Ungkap Perlawanan Pegawai BPS di Malut Saat Dibunuh Rekan Kerja
Pengungkapan kasus pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap momen mencekam saat Aditya Hanafi (27) membunuh pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Korban dibekap selama 11 menit dengan bantal hingga mati lemas.

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan, pelaku tiba di Kota Maba, Halmahera Timur, pada tanggal 16 Juli. Pelaku lalu bersembunyi di kamar calon istrinya, Almira, dari tanggal 17-18 Juli. Diketahui, Tiwi dan Almira tinggal bersama di rumah dinas pegawai BPS.

"Jadi kalau kegiatan kayak dia mau buang air kecil, mau makan itu dia cuma makan snack yang ada di kamar Almira. Buang air kecil pakai botol gitu," kata Habiem saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba waktunya pada tanggal 18 dini hari, korban yang saat itu baru selesai mandi tiba-tiba dicekik pelaku. Pelaku juga mengancam akan menyakiti korban jika melawan.

"Pertama dia cekik, dia jatuhkan. Dia ancam 'nanti kalau kamu teriak aku sakiti', bahasanya si tersangka. Kemudian karena korban ini takut, terus ya korban ini menurut dia dibawa lah ke kamar," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kaki-Tangan Diikat, Mulut Dilakban

Habiem menjelaskan, saat itu pelaku melakban mulut korban serta mengikat kaki dan tangannya. Pelaku juga meminta password ponsel hingga mobile banking milik korban.

"Dari situlah, dia melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dia memaksa korban meminta, meminta password handphone-nya, password, m-banking, dan sebagainya," jelasnya.

Korban disumpal mulutnya dengan lakban hampir 24 jam lamanya. Korban juga tidak diberi makan selama mulutnya dilakban.

"Dia biarin itu si korban itu, posisi mulut terikat itu hampir satu hari. Sekitar 24 jam lah," kata dia.

"Kalau keterangannya tersangka iya (nggak dikasih makan). Karena waktu dia mau ditawari minum, dia nggak mau juga, nolak. Jadi kemungkinan besar dia lemes malam itu," imbuhnya.

Korban Dibekap Bantal hingga Mati Lemas

Polisi saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim). Polisi saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim). (Dok. Istimewa)

Pada Sabtu (19/7) pukul 05.22 WIT, Hanafi memutuskan untuk membunuh koban dengan cara dibekap bantal selama 11 menit lamanya. Hanafi membunuh korban lantaran takut aksi kejinya tersebut disebarkan.

"Kalau meninggalnya korban itu, meninggalnya dibunuh dengan bantal. Jadi bantal itu dibekap ke mukanya si korban, pakai tangan terus ditambah lagi, ditindih pakai lutut gitu. Sampai kehilangan nafas itu kurang lebih 11 menitan lah," jelasnya.

Perlawan Terakhir Korban

Habiem menambahkan korban sempat melawan saat dibekap Hanafi. Namun nahas, korban meninggal lemas usai dibekap pelaku menggunakan bantal.

"Dari korban tentunya ada perlawanannya, kayak berontak-berontak gitu dari rekonstruksi yang kita lihat kemarin. Tapi kan posisi pada saat dibunuh itu kan, posisi tangan kaki serta mulutnya terikat itu," imbuhnya.

Pelaku tak langsung meninggalkan jasad korban usai melakukan pembunuhan. Pelaku sempat browsing untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

"Jadi dia memastikan si korban meninggal, malah dia nge-browsing, di Google. Dia cari tanda-tanda orang baru meninggal. Kan salah satu tandanya kan seperti ada persendian yang kaku. Jadi dia udah di-searching, dia coba dirasain dulu, oh jari-jari udah mulai kaku, berarti udah meninggal," jelasnya.

Aditya Hanafi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) dengan ancaman maksimal pidana mati.

Simak juga Video: Pembunuh Wanita Pegawai BPS di Malut Sempat Kalah Judol Rp130 Juta

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(wnv/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads