Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit. Iwan diduga terlibat dalam korupsi itu saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku Mantan Wakil Dirut PT Stitex 2012-2023" kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengungkap peran Iwan dalam praktik rasuah yang tengan diusut itu. Iwan, kata dia, diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.
"Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng" jelas Nurcahyo.
Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020. Padahal, dia mengetahui kredit yang diberikan itu tak digunakan sesuai peruntukannya.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sebagai informasi, Iwan merupakan tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB.
Tonton juga video "Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank, Bos Sritex: Perintah Presdir" di sini:
(ond/rfs)