Ada Hari Pramuka 14 Agustus 2025, Apakah Sekolah Libur?

Ada Hari Pramuka 14 Agustus 2025, Apakah Sekolah Libur?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 15:09 WIB
Ilustrasi satuan pramuka
Ilustrasi satuan Pramuka (Foto: detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta -

Setiap tahun, Hari Pramuka Nasional diperingati pada tanggal 14 Agustus. Peringatan Hari Pramuka Nasional 14 Agustus ini berdasarkan lahirnya Gerakan Pramuka di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961.

Sehubungan dengan Hari Pramuka 14 Agustus, apakah siswa sekolah libur? Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekolah Tidak Libur saat Hari Pramuka 14 Agustus

Pemerintah telah memperbarui jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Merujuk pada SKB tersebut, tanggal 14 Agustus 2025 bukan libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal 14 Agustus tidak termasuk tanggal merah.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, Hari Pramuka Nasional tanggal 14 Agustus 2025 bukan tanggal merah. Sekolah juga tidak diliburkan dan siswa belajar seperti biasa.

Ada Long Weekend Minggu Ini

Untuk memperingati HUT ke-80 RI, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Libur cuti bersama ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan kegiatan atau perlombaan memperingati HUT ke-80 RI.

Cuti bersama ini sehari setelah libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut jadwal long weekend minggu ini.

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan (libur nasional HUT ke-80 RI)
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI

Berikut aturan cuti bersama bagi PNS/ASN dan karyawan swasta.

  • Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
  • Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Update Sisa Tanggal Merah 2025

Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai cuti bersama, berikut ini sisa tanggal merah 2025, mulai dari bulan Agustus sampai Desember.

- Sisa Libur Nasional 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan (HUT ke-80 RI)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

- Sisa Cuti Bersama 2025

  • Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal

Tonton juga video "Abdul Mu'ti Sebut Manfaat Pramuka Bangun Jiwa Kepemimpinan" di sini:

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads