Hasto Gas Terus Gugat Pasal UU Tipikor Meski Sudah Dapat Amnesti

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 10:29 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Politikus PDIP Hasto Kristiyanto tetap mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto tidak akan mencabut gugatan itu meskipun mendapat amnesti.

"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Maqdir mengatakan Hasto akan datang langsung dalam sidang hari ini. Sebagai informasi, sidang perdana gugatan UU Tipikor dengan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto akan digelar hari ini di MK.

"Rencananya beliau datang," ujarnya.

Gugatan Hasto

Dalam gugatannya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. Belakangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu anggota DPR bagi Harun Masiku.




(mib/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork