Babak Baru Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji yang Diusut KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 07:25 WIB
Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Dok Media Center Haji)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ikut tersandung dan kini telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.

KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK lalu mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada beberapa orang. Salah satu yang dicegah ialah Yaqut.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).




(ygs/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork