Polres Serang menangkap 12 pelaku kekerasan seksual selama bulan Juli 2025. Korban berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.
Dari 12 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.
Kedua belas tersangka yaitu TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (1/8/2025).
Kapolres menjelaskan, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.
"Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ujar Condro.
Condro menerangkan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.
"Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang," terangnya.
Kapolres menegaskan semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," ucap Condro.
Ia juga mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban," ujar Condro.
Kedua belas tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.
(aik/zap)