Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30) ditemukan tewas di rumah dinasnya. Pembunuhnya tak lain adalah sesama rekan kerja di BPS Haltim, Aditya Hanafi (27).
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan Tiwi tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim. Tiwi tinggal satu rumah dengan pegawai BPS Haltim lainnya bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang kini merupakan istri pelaku.
"Jadi satu rumah itu kan ada dua kamar, satu yang kamarnya korban, satu kamar istrinya (pelaku)," kata Habiem kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Namun, saat peristiwa itu terjadi, Almira sudah tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Sedangkan pelaku, yang merupakan calon suami Almira saat itu, memang telah memiliki duplikat kunci rumah dinas Tiwi.
Habiem menjelaskan pembunuhan itu berawal ketika Aditya Hanafi meminjam uang kepada korban untuk melunasi utangnya dan bermain judi online (judol). Namun korban menolak memberi pinjaman.
Karena tak diberi pinjaman, pelaku memantapkan niatnya menghabisi nyawa korban. Sejak Rabu (16/7), pelaku diduga telah menyelinap masuk ke rumah dinas itu dan bersembunyi di kamar Almira.
"Si korban dengan istri pelaku itu satu rumah. Jadi si pelaku ini dia sudah punya kunci duplikat dari rumahnya korban," jelas Habiem.
Selama dua hari pelaku bersembunyi di kamar Almira, yang kala itu masih merupakan calon istrinya. Hingga akhirnya dia melakukan aksi keji itu pada Jumat, 18 Juli malam, dan menghabisi nyawa korban pada Sabtu paginya.
Pelaku membekap, menutup mulut, dan mengikat tangan Tiwi. Pelaku bahkan melecehkan hingga memaksa korban memberikan akses pada rekening pribadinya.
"Dari situ dia minta, dia dapat PIN-nya, PIN-nya dapat, dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal," terang Habiem.
Pelaku menguras uang dari rekening korban senilai Rp 39 juta. Tak sampai di situ, pelaku mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.
Setelah melakukan aksinya, Aditya Hanafi pergi meninggalkan jasad korban begitu saja. Dia diketahui pergi ke Ternate untuk melangsungkan pesta pernikahan dengan Almira.
"Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan, dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025)," terang Habiem.
Aditya Hanafi diduga telah merencanakan aksi penghilangan nyawa itu. Meski begitu, polisi masih mendalami perihal itu dan hendak memeriksa Almira yang telah menjadi istri pelaku sekaligus teman serumah korban.
"Kemungkinan besar iya merencanakan karena walaupun sejauh ini pengakuan dia kan dia niat awalnya cuma mau pinjam duit. Tapi kalau dari bukti yang kita lihat, kita beranggapan ini perencanaan," tutur Habiem.
"Jadi memang kita mendalami kemungkinan besar ada unsur rencananya. Karena ngapain, logikanya, ngapain dia niat dari Ternate (ke Maba) cuma mau pinjem duit," lanjut dia.
Aditya Hanafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Maba Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Lihat juga Video: Mayat Wanita Berseragam PNS yang Tewas di Pantai Rembang Diautopsi
(ond/lir)