KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Yaqut dicegah usai satu kali diperiksa oleh KPK.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Dua orang lain yang dicegah ke luar negeri itu ialah mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
"Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut setelah pemeriksaan.
(haf/haf)