Truk penyedot tinja berulah lagi. Kini, ditemukan tiga sopir truk membuang limbah tinja sembarangan ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (Jaktim).
Kelakuan para sopir itu sempat tertangkap basah dan berujung ditindak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Para sopir dan perusahaan pun terancam sanksi dari pemprov.
Simak fakta-faktanya dirangkum detikcom.
1. Awal Mula Terungkap
Tiga truk berwarna kuning itu sempat terekam warga dan viral di media sosial (medsos) saat membuang limbah tinja ke saluran air, Sabtu (9/8) siang. Dalam foto, terlihat truk tersebut membuang limbah ke got menggunakan selang.
"Kebetulan juga teman-teman (wartawan) ini juga Pak yang menangkap basah mereka, karena lokasi pembuangan itu tempat tongkrongannya teman-teman ya, yang videoin, langsung jadi rame," kata pejabat humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Senin (11/8).
Dari situ, Dinas LH DKI pun melakukan pelacakan. Kemudian diketahui kendaraan dan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan itu.
"Jadi video itu ya dari teman-teman ini juga yang dapat barang buktinya. Hasil dari penindak lanjutan terhadap video tersebut, kita tahu nomor polisinya, kita lacak, dan kita cari tahu siapa pemiliknya, dan akhirnya kita berhasil melakukan penindakan hari ini," jelasnya.
"Nah langsung juga hari ini kita tahan kendaraannya, terus kita periksa pelakunya, dan beriringan dengan ini sebenarnya belum selesai ya proses pem-BAP-annya," tambahnya.
(fca/fca)