Sejoli asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti di Bekasi harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah ketahuan merekam diam-diam majikan saat tidak berbusana. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penajara atas kasus ITE tersebut.
Kedua tersangka, DA (18) dan MFR (23) kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka DA mengaku bahwa mereka merekam karena dipaksa dan diancam oleh pacarnya, MFR.
Sementara sang pacar, MFR, mengaku memaksa DA untuk merekam korban dengan harapan agar DA ditegur oleh majikan dan dipecat.
Kejadian ini diketahui oleh suami korban yang awalnya memantau aktivitas anak-anaknya di rumahnya secara remote. Sang suami yang berada di luar kota melihat kejanggalan gerak-gerik yang dilakukan ART DA tersebut.
ART dan Sekuriti Terancam 12 Tahun Bui
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (11/8).
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
(mea/mea)