Duduk Perkara Rekening Yayasan Ketua MUI Bukan Diblokir PPATK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 22:57 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis sempat diblokir diduga terkena dampak pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara, PPATK menyatakan tidak pernah melakukan pemblokiran tersebut. Bagaimana duduk perkaranya?

Menurut pengakuan Cholil Nafis, rekening yayasan miliknya yang diblokir berisi saldo sekitar Rp 300 juta. Ia lantas mengkritik kebijakan PPATK itu tidak bijak.

"Sedikit sih nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

"Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," sambung Kiai Cholil.

Cholil Nafis mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ujarnya.




(eva/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork