Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menangkap 4 warga negara asing yang terdiri atas 2 WN Nigeria dan 2 WN Pakistan. Mereka ditangkap karena overstay dan menyalahgunakan izin tinggal.
Pengamanan ini berawal dari adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang bergerak dan merespons cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/8/2025), pukul 21.00 WIB.
"Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan", ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang Hasanin dalam keterangannya, Senin (11/8).
WN Nigeria, yakni KO dan SUN, ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay) dengan kurun yang berbeda. Sedangkan WN Pakistan MI dan DP ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (Itas) untuk investor. Namun, berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 4 WNA yang diamankan tersebut.
"Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, 2 WN Nigeria terbukti telah overstay, masing-masing inisial KO telah overstay selama kurang lebih 3 bulan dan inisial SUN telah overstay kurang lebih selama 2 tahun, sedangkan terhadap 2 WN Pakistan MI dan DP kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud," jelas Bong Bong.
Kedua WN Pakistan pemegang Kitas Investor tersebut tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp 10 miliar, namun hasil pemeriksaan petugas, kedua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut. Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan 2 WN Pakistan tersebut.
Dua WN Nigeria yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sedangkan terhadap 2 WN Pakistan proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
"Terhadap 2 WN Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena telah memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian, sedangkan terhadap 2 WN Pakistan yang diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ungkap Bong Bong.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memberikan imbauan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari warga negara asing yang dirasa meresahkan," tutup Hasanin.
Tonton juga video "WN Rusia dan Petugas Imigrasi Sekongkol Aniaya-Peras WNA di Bali" di sini:
(eva/isa)