Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan Buron Kasus Korupsi Chromebook

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 19:37 WIB
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus korupsi Chromebook Jurist Tan. Permohonan itu diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Anang menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Penyidik juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," ucapnya.

Permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.

Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.

Sebagai informasi, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.

Jurist Tan diduga sedang berada di luar negeri. Anang menyebutkan Kejagung sudah memperoleh informasi terkait keberadaannya.

"Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," ujar Anang.

Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork