Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka yang diumumkan KPK di kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, mengatakan telah menemukan dugaan tindak korupsi. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999," imbuhnya.
Berikut ini hal-hal yang diungkap oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut:
1. Masih Kumpulkan Alat Bukti
KPK mengatakan masih mengumpulkan alat bukti dan informasi mengenai kasus tersebut. Ia ingin mendalami peran-peran dari berbagai pihak.
"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Asep mengatakan pihaknya perlu mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pada saat di tahap penyelidikan, kata Asep, KPK belum bisa melakukan penyitaan dan penggeledahan.
"Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," imbuhnya.
"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," imbuhnya.
Tonton juga video "Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji" di sini: