Cheryl Darmadi telah dimasukkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl merupakan anak pengusaha Surya Darmadi.
"Sudah (masuk daftar DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Dalam akun media sosialnya, Kejagung juga mengunggah foto Cheryl. Wajah Cheryl dipampang nyata di pengumuman tersebut.
Putri Surya Darmadi ini lahir Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun.
Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, mereka adalah PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Tonton juga video "Surya Darmadi Mau Hibahkan Kebun Rp 10 Triliun, Apa Alasannya?" di sini:
(isa/lir)