Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi dengan dijadikan sebagai pemandu karaoke atau LC hingga disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang di Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini bermula saat remaja tersebut berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Hasilnya, 10 orang pelaku eksploitasi diamankan.
Ade Ary mengatakan RH dan Z adalah dua pelaku yang awalnya mengajak kenalan korban lewat medsos. Saat itu, pelaku menawari korban untuk bekerja sebagai pemandu karaoke salah satu bar di wilayah Jakarta Barat dengan upah Rp 175 ribu per jam.
"Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, anak korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta," kata Ade Ary, Jumat (8/8/2025).
Apartemen tersebut diurus oleh dua pelaku lainnya, TY alias BY dan RH. Setelah ditampung, korban kemudian diantar jemput oleh pelaku lain, yakni FS alias F alias C, dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," terang Ade Ary.
Di bar tersebut, korban bertemu dengan VFO alias S selaku perantara perekrutan. Korban selanjutnya dikenalkan dengan tiga pelaku lainnya sebagai 'mami' yang meminta korban turut melayani nafsu-nafsu pria hidung belang.
(lir/lir)