Pria berinisial AWP (39) meraup Rp 2 miliar dari hasil penipuan modus jual-beli Vespa antik di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). AWP mencari korban melalui dunia maya.
"Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (8/8/2025).
Selain jual-beli Vespa klasik, AWP juga mengambil keuntungan pribadi dengan menjual Vespa milik kliennya. Vespa yang semestinya diservis malah dia jual ke pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik," jelas Kombes Kusumo.
Dilaporkan ada puluhan orang yang menjadi korban AWP. Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 2.024.262.000.
Perkara ini terjadi sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi. Dari hasil penyelidikan, terdapat 66 korban, dengan 62 korban di antaranya belum membuat laporan resmi.
Harga Vespa yang ditawarkan pelaku bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 250 juta. Dari hasil kejahatannya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online (judol).
Sebagai barang bukti, kepolisian telah mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai dagangan. Kerugian para korban bervariasi, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 300 juta, selama periode Januari hingga Maret 2025.
AWP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Bangkuang Wetan RT 08 RW 04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB.
AWP saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Simak juga Video 'Aksi Pencurian Motor di Trotoar Jaksel Terekam CCTV':