Pelaku Penipuan Vespa Antik di Bekasi Raup Rp 2 M, Total Korban 66 Orang

Pelaku Penipuan Vespa Antik di Bekasi Raup Rp 2 M, Total Korban 66 Orang

Antara - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 17:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Bekasi -

Polisi menangkap pria berinisial AWP (39), pelaku penipuan modus jual-beli Vespa antik di Kota Bekasi. Pelaku meraup miliaran rupiah dari puluhan korban yang dia tipu.

"Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp 2.024.262.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir Antara, Jumat (8/8/2025).

Kerugian para korban bervariasi, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 300 juta, selama periode Januari hingga Maret 2025 oleh pelaku yang memiliki Bengkel Waway di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03 RW 02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AWP ditangkap pada Senin (4/8), pukul 19.30 WIB, setelah dilaporkan oleh sejumlah korbannya ke Polres Metro Bekasi. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Bangkuang Wetan RT 08 RW 04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian bermula pada Januari 2025, ketika pelaku menawarkan motor Vespa antik yang diakui sebagai miliknya. Pelaku menawarkan Vespa tersebut melalui WhatsApp kepada salah satu korban berinisial ANP.

ADVERTISEMENT

Pelaku menawarkan Vespa tersebut seharga Rp 26 juta. Singkatnya, korban tergiur hingga memutuskan membeli motor Vespa itu.

"Korban menawar dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 25,2 juta," kata Kusumo.

Setelah korban mentransfer uang tersebut, Vespa tersebut tidak kunjung dikirim kepada korban. Belakangan, korban mengetahui bahwa Vespa itu ternyata milik orang lain.

"Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama," katanya.

Pelaku juga melakukan aksi kejahatannya terhadap korban lain dengan cara memperbaiki atau servis motor jenis Vespa antik dan telah menerima uang biaya servis.

"Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain," katanya.

AWP saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lihat juga Video 'Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam':

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads