Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama, Bagaimana Penerapannya?

Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama, Bagaimana Penerapannya?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 14:27 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Foto: BBC Magazine)
Jakarta -

Setiap tahun, pemerintah selalu menetapkan libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri. Penetapan itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Lalu, apa bedanya libur nasional dan cuti bersama? Simak ulasan berikut ini.

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Meski sama-sama tercatat sebagai tanggal merah, libur nasional berbeda dengan cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional ini berkaitan dengan peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

Sementara itu, cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

ADVERTISEMENT

Penerapan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Biasanya, libur nasional dipakai untuk memperingati tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan. Bagaimana dengan cuti bersama?

Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Maksudnya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.

Adapun bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

Aturan Cuti Bersama Pekerja

Merujuk pada Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini ditaur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Simak juga Video: Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads