KPK Panggil Deputi Direktur dan Eks Kepala Departemen BI Terkait Kasus CSR

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 12:07 WIB
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan perkara penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa hari ini.

"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Mereka yang dipanggil ialah Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan (IRW) dan mantan Kepala Departemen (Kadep) Komunikasi BI Erwin Haryono (EH). Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan saudara IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia," sebutnya.

Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sementara tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Simak juga Video: KPK Usut Kenapa Dana CSR BI-OJK Cair Harus Lewat Anggota Komisi XI




(ial/fca)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork