Konvoi Moge Terobos Busway Ditilang e-TLE, Segini Dendanya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 15:17 WIB
Konvoi moge menerobos jalur busway (Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Konvoi motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta atau busway di Jakarta Barat telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau e-TLE. Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp 500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Denda Rp 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Ojo menjelaskan konvoi moge yang menerobos masuk ke busway melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.

Surat konfirmasi e-TLE pun sudah dikirim kepada masing-masing anggota konvoi moge tersebut. Surat itu dikirimkan kemarin, Rabu (6/8), menggunakan jasa pengiriman.

Total ada 14 unit moge yang terekam kamera e-TLE masuk ke busway. Namun, dari jumlah tersebut, hanya delapan moge yang teridentifikasi data alamat dan pemilik kendaraan.

"Kendaraan roda dua yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat delapan kendaraan. Yang tidak dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat enam kendaraan," terang Ojo.

Enam kendaraan yang tidak teridentifikasi ini tidak tercantum ataupun terdaftar dalam database tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Ditlantas Polda Metro Jaya. Ojo menjelaskan akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda lainnya untuk mencocokkan data enam kendaraan tersebut.

Berdasarkan rekaman kamera e-TLE, rombongan moge ini melintas dari arah Selatan menuju ke Utara. Mereka mulai masuk busway di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

"Jalan panjang arah ke Daan Mogot sebelum flyover Tol Kebon Jeruk, (dari arah) selatan ke utara," jelas Ojo.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork