Susunan acara upacara peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mulai dipersiapkan. Susunan acara ini penting sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan upacara kemerdekaan agar dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai tata upacara bendera.
Pedoman susunan acara upacara peringatan HUT RI ini menjadi acuan teknis bagi penyelenggaraan upacara di berbagai lingkungan, mulai dari satuan pendidikan, instansi pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga pelaksanaan tingkat desa dan kelurahan.
Berdasarkan pedoman Kemendikbudristek sebelumnya, seperti dilansir Antara, upacara peringatan 17 Agustus secara resmi dilaksanakan dua kali, yakni pada pagi hari untuk memperingati detik-detik proklamasi dan pada sore hari untuk prosesi penurunan bendera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susunan Acara Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi
Berikut ini susunan acara upacara HUT ke-80 RI pada pagi hari yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan
Susunan Acara Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Berikut susunan acara untuk pelaksanaan upacara penurunan bendera pada sore hari:
- Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara menuju lapangan upacara
- Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
- Lagu "Andhika Bhayangkari"
- Undangan dipersilakan duduk kembali
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan pasukan
- Pembina upacara meninggalkan lapangan
- Upacara selesai
Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna. Seluruh pihak yang menyelenggarakan upacara, baik di tingkat sekolah, instansi, maupun komunitas, diharapkan dapat menyesuaikan susunan acara ini dengan kebutuhan dan kondisi setempat, tanpa mengabaikan esensi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Simak juga Video: Tak di IKN, Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta