KPK memanggil dua mantan menteri yakni Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Keduanya akan diperiksa di kasus yang berbeda.
Nadiem akan diperiksa terkait penyelidikan kasus Google Cloud. Sedangkan Yaqut akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.
Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (7/8/2025). Dia siap mendampingi Nadiem.
"Bismillah hadir (Nadiem) saya mendampingi," kata Mohamad Ali, Rabu (6/8).
Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada hari ini.
"Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/8).
Penyelidikan Google Cloud
KPK diketahui menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK mengungkap tempus atau waktu pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19.
"Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Asep menjelaskan Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.
"Waktu itu kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep.
"Jadi kita juga kalau, jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah, ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," ujarnya.
(azh/zap)