Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf. Bukan tanpa alasan, ucapan permintaan maaf itu disampaikan lantaran KPK baru melaksanakan dua operasi tangkap tangan (OTT) di enam bulan pertama 2025.
Mulanya saat konferinsi pers terkait capaian kinerja KPK di semester I 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto merinci proses penanganan tindak pidana korupsi di KPK. Dia menjabarkan mulai dari jumlah kasus yang masih penyidikan hingga sudah inkrah.
"Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31. Dan sudah dieksekusi 35," kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
"Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini," tambahnya.
(dek/azh)