Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf. Bukan tanpa alasan, ucapan permintaan maaf itu disampaikan lantaran KPK baru melaksanakan dua operasi tangkap tangan (OTT) di enam bulan pertama 2025.
Mulanya saat konferinsi pers terkait capaian kinerja KPK di semester I 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto merinci proses penanganan tindak pidana korupsi di KPK. Dia menjabarkan mulai dari jumlah kasus yang masih penyidikan hingga sudah inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31. Dan sudah dieksekusi 35," kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
"Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini," tambahnya.
Baru 2 Kali OTT
Fitroh kemudian menyinggung KPK yang baru dua kali melalukan OTT dalam semester pertama pada 2025. Fitroh menyebut, jika KPK bisa melakukan OTT lebih masif, maka bisa menimbulkan efek jera.
"Sepanjang semester I juga telah melalukan dua kegiatan operasi tangkap tangan dan temen-temen sudah mengikuti semua ya, mohon maaf baru dua," kata dia.
Dua OTT yang dimaksud adalah kasus proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Dirinya juga meminta doa agar KPK bisa lebih banyak melakukan OTT.
"Sebenarnya, kalau KPK sebenarnya mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari temen-temen kita bisa lebih banyak OTT," ujarnya.
Penjahat Lebih Pintar
Fitroh mengatakan penjahat sekarang sudah lebih pintar. Sehingga banyak yang menghindar dari OTT.
"Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan," ucapnya.
Fitroh mengatakan ada upaya lain yang bisa dilakukan KPK. KPK, kata dia, tidak hanya mengandalkan upaya penyadapan.
"Tapi tentu ada upaya lain, tidak harus kemudian mengandalkan penyadapan. Kendala itu lah yang kemudian untuk semester I ini baru 2," sebutnya.
Simak juga Video Ketua Terpilih KPK Setyo Budiyanto Tegaskan OTT Tetap Ada!