Detik Pagi

Waduh! Masyarakat Bergaji Rp 1 Juta Pakai Gajinya untuk Judol

Trypama Randra - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 07:58 WIB
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kelompok masyarakat bergaji Rp 1 juta atau lebih rendah menggunakan 72,95% penghasilannya untuk bermain judi online (judol). Untuk menutupi kebutuhannya, mereka mengandalkan pinjaman online (pinjol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan banyak pemain judol terdeteksi memiliki transaksi di pinjol. Pinjaman itu belum termasuk di perbankan, koperasi, atau kartu kredit.

"Kita menemukan hampir 73% kalau dia dapat Rp 1 juta, dia akan buat judol Rp 750 ribu. Faktanya PPATK melihat katakanlah pendapatan Rp 1 juta, dia bisa main sampai Rp 5 juta. Untuk memenuhi Rp 4 juta sisanya, dia main pinjol," kata Ivan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan data PPATK, masyarakat berpenghasilan Rp 1-2 juta menggunakan 44,35% uangnya untuk bermain judol. Kemudian orang bergaji Rp 2-5 juta menggunakan 35,06% gajinya untuk judol.

Di sisi lain, kelompok masyarakat bergaji Rp 1 miliar justru memiliki porsi bermain judol lebih sedikit. Hanya 2,73% penghasilan kelompok ini yang dipakai bermain judol.

Bersamaan dengan itu, data PPATK menemukan 3,8 juta orang dari 9,79 juta pemain judol memiliki pinjaman di pinjol.

"Punya pinjaman di pinjol satu nggak bisa bayar, dia pinjam lagi di pinjol satunya. Yang terjadi, terjerat judol larinya ke pinjol," ucapnya.

25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk segera memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 17.026 rekening.

Langkah pemblokiran ini merujuk pada data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 yang digelar secara virtual, Senin (4/8/2025).

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank menindaklanjuti dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (KTP). Pengawasan pun diperketat melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD), seiring meningkatnya ancaman siber yang kini dinilai makin sistematis dan terorganisir.

Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (07/08/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"




(vrs/vrs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork