KPK mengatakan paspor tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku, telah dicabut. Hal itu dilakukan agar Harun, yang jadi buron sejak 2020, tak bisa melarikan diri dengan mudah.
"Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Namun Budi tak menyebutkan sejak kapan paspor Harun Masiku dicabut. Dia hanya menyatakan KPK terus mencari Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian. Itu sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Agus juga berbicara tentang peluang mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi Jurist Tan dan Harun Masiku.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah," kata Agus kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di sebuah hotel kawasan Jalanan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR pada 2020. Harun, yang merupakan caleg DPR dari PDIP, menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI agar membantunya menjadi anggota DPR lewat PAW.
Adapun Wahyu Setiawan telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta. Wahyu juga telah bebas.
Simak juga Video: Hasto Dapat Amnesti, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Tetap Lanjut