Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Digugat, Demokrat Tunggu Produk Akhir UU

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Digugat, Demokrat Tunggu Produk Akhir UU

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 16:33 WIB
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi soal gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan terkait pemisahan pemilu. Herman menilai gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.

"Demokrat itu sedang mengkaji, mendalami ya. Ketua Umum sudah memberikan instruksi kepada kami bahwa untuk mendalami situasi ini, kemudian hal-hal yang sifatnya teknis dan nonteknis," kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Herman menyebut putusan pemisahan pemilu masih terus didalami. Dia mengatakan, jika pihaknya telah menentukan sikap, akan segera dibicarakan dengan fraksi-fraksi lain di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toh pada akhirnya, nanti yang akan menentukan apakah hasil keputusan MK ini sesuai tidak dengan perundang-undangan, tentu nanti akan sangat ditentukan oleh hasil undang-undang yang nanti akan dihasilkan di DPR," ujarnya.

Herman mengaku tak ingin berandai-andai MK akan membatalkan putusannya. Sebab, menurut dia, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu saja sampai nanti pada akhirnya ada produk undang-undang, yang tentu apakah ini sejalan sepenuhnya dengan keputusan MK, ataukah kemudian mungkin sebagiannya, atau barangkali ada keputusan-keputusan lain," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Pemohon menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2–2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.

Tonton juga video "Respons Demokrat soal Usul Sahroni ke Jokowi Tiru SBY" di sini:
(amw/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads