Dugaan Investasi Rp 15 M Digelapkan Berujung Eks CEO eFishery Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 07:11 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran dilaporkan atas dugaan menggelapkan investasi senilai Rp 15 miliar.

Tak cuma Gibran, Bareskrim Polri juga menahan dua orang lainnya. Keduanya yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

Helfi menegaskan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery. Helfi menyebut ketiga tersangka telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.

"Dalam perkara eFishery," imbuhnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork