Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Fiona mengaku didalami tentang komunikasinya dengan para tersangka.
Fiona diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Fiona dicecar sekitar 60-70 pertanyaan oleh penyidik.
"Adapun pendalamannya terhadap panggilan ini, itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada," kata Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing usai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunikasi tersebut, kata dia, hanya sebatas bentuk komunikasi yang dilakukan selama bekerja menentukan pemilihan Chromebook atau Windows dalam pengadaan tersebut.
"Jadi, bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook," ucap dia.
Indra juga menegaskan bahwa kliennya telah menyatakan tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat kajian teknis pada 6 Mei 2020. Dimana rapat tersebut dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
"Klien kami sudah jelaskan, intinya mengenai finalisasi atau pengadaan, klien kami tidak ikut. Cuma menurut teman-teman penyidik sudah dibuat keputusan, kami nyampaikan belum," ucap Indra.
Ditanya perihal keterlibatan Fional dalam grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sempat diungkap Kejagung, Indra menyebut grup itu tidak secara khusus membahas adanya pengadaan Chromebook.
"Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu ya namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya dia membentuk tim ya wajar-wajar saja. Tapi bukan khusus membahas Chromebook, tidak. Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu, tidak ada membahas chromebook secara terperinci, tidak," klaim Indra.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Adapun nama Fiona disebut terlibat dalam perencanaan program pengadaan TIK pada Kemendikbudristek 2019-2022.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Fiona tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bersama tersangka Jurist Tan dan mantan Mendikbdudristek Nadiem Makarim (NAM).
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," katanya.
Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 Nadiem Makarim baru diangkat menjadi Mendikbudristek.
(ond/maa)