KPK Panggil Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Kamis 7 Agustus

KPK Panggil Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Kamis 7 Agustus

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 21:08 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim meninggalkan Gedung Bundar usai diperiksan penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Ia diperiksa sekitar 9 jam. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
Nadiem Makarim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Nadiem bakal dipanggil KPK pada pekan ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nadiem bakal dipanggil pada Kamis (7/8) pekan ini. Pemanggilan itu dilakukan dalam tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi mengenai hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan akan mengecek informasi tersebut. "Nanti akan kami cek info lebih dulu," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Budi menuturkan penanganan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud memiliki perkembangan yang baik. Sejauh ini tidak ada kendala dalam permintaan klarifikasi kepada pihak yang dipanggil.

ADVERTISEMENT

"Progresnya bagus, positif, semuanya hadir memberikan keterangan dan tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan," sebutnya.

KPK diketahui melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK mengungkap tempus atau waktu pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19.

"Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," terang Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Asep menjelaskan Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

"Waktu itu kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep.

"Jadi kita juga kalau, jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah, ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," ujarnya.

Tonton juga video "Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri" di sini:

(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads