Putusan MK Pisah Pemilu-Pilkada Digugat, PKS Khawatir Masalah Berlarut-larut

Putusan MK Pisah Pemilu-Pilkada Digugat, PKS Khawatir Masalah Berlarut-larut

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 14:09 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Dwi/detikcom)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah warga menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal ke MK. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan putusan MK itu sifatnya final dan mengikat.

"Semua berhak berpendapat. Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kasus ini bisa jadi bahan kajian pakar ketatanegaraan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dia mengatakan DPR dan pemerintah perlu duduk bersama menyikapi putusan MK tersebut. Dia juga khawatir gugatan terhadap putusan MK itu berlarut-larut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada yang belum dipahami bisa melalukan konsultasi dengan pihak MK. Harapannya setelah itu, semua pihak punya kepahaman yang sama. Jika tidak, khawatir akan berlarut dan merepotkan persiapan pelaksanaan Pemilu 2029," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

ADVERTISEMENT

Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Pemohon menyebutkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2–2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri yang memisahkan pemilu tersebut.

Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads