Kabar Gembira, Tarif TransJakarta hingga MRT Rp 80 pada 17 Agustus

Kabar Gembira, Tarif TransJakarta hingga MRT Rp 80 pada 17 Agustus

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 13:21 WIB
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif khusus Rp 80 untuk layanan transportasi umum pada 17 Agustus 2025. Tarif Rp 80 itu berlaku untuk bus TransJakarta, TransJabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

"Layanan angkutan umum Jakarta yaitu TransJakarta, kemudian MRT dan LRT Jakarta, pada tanggal 17 Agustus akan menerapkan tarif Rp 80. TransJabodetabek ya sama, Rp 80," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Pemprov DKI juga akan menyesuaikan jumlah bus yang beroperasi karena 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Dia mengatakan, waktu tunggu bus, MRT, dan LRT akan diperpendek untuk melayani masyarakat yang beraktivitas pada 17 Agustus.

"Seperti contoh, yang tadinya headway-nya misalnya 20 menit, tentu akan kita perpendek. Tapi kesemuanya akan melihat demand (permintaan) yang ada di titik-titik keberangkatan, seperti dari Bogor, Bekasi, Alam Sutera, Depok Sawangan, hingga PIK 2," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan layanan TransJakarta dalam koridor utama tetap beroperasi 24 jam pada 17 Agustus. Dia menyebut jam layanan tetap sama pada Senin (18/8) yang ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah.

Sebagai informasi, tarif bus TransJakarta ialah Rp 3.500 per perjalanan dan LRT Jakarta Rp 5.000 per perjalanan. Sedangkan tarif MRT dihitung berdasarkan jarak atau stasiun yang dituju oleh penumpang.

(bel/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads