Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Salah satunya Andi Andoyo, yang divonis 16 tahun penjara karena membunuh seorang wanita di dekat mal di Jakarta Barat.
Hal itu diketahui dari surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen Pas di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya.
Salah satu nama di dalam surat itu ialah Andi Andoyo bin Adnan Sujiono. Dalam surat itu, Andi disebut menjalani hukuman 16 tahun penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8).
"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8).
(haf/imk)