Hasto Kristiyanto Jadi Satu-satunya Tahanan KPK Dapat Amnesti dari Prabowo

Hasto Kristiyanto Jadi Satu-satunya Tahanan KPK Dapat Amnesti dari Prabowo

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 14:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Hasto Kristiyanto (jas hitam dan kaus merah)-(Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti terhadap 1.178 orang terpidana, salah satunya ialah mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku, menjadi satu-satunya tahanan KPK yang mendapat amnesti dari Prabowo.

Hal itu diketahui dari surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Senin (4/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman serta lokasi penahanannya.

"Monggo," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi soal isi surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat itu, hanya ada satu tahanan pada Rutan KPK yang mendapat amnesti. Tahanan itu ialah Hasto Kristiyanto.

"Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro, tercatat masih tahanan, laki-laki, DKI Jakarta, Cabang Rutan KPK," demikian tertulis dalam tabel daftar nama narapidana yang mendapat amnesti.

Pemberian amnesti ini membuat Hasto tak perlu menjalani hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto pun telah bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025.

Simak juga Video: Hasto Bebas dari Rutan KPK: Terima Kasih Presiden Prabowo

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads