Sindikat Curanmor di Cisoka Tangerang Ditangkap, Salah Satu Pelaku Masih ABG

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 09:29 WIB
Ilustrasi pencurian motor (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Salah satu anggota sindikat adalah remaja berusia 17 tahun.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB di parkiran sebuah toko di pasar Kampung Secang, Cisoka.

Awalnya, korban hendak membeli jengkol di pasar dan memarkirkan motornya. Namun saat kembali, korban kaget karena motornya telah raib. Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan tim yang dipimpin Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengamankan tiga pelaku pada Kamis (31/7) di Tenjo. Ketiganya berinisial D (21), R (17), dan S (27).

Indra Waspada menjelaskan D dan R merupakan pelaku eksekusi curanmor, sedangkan S membantu membuat kunci leter T.

"Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T. Tersangka R berperan sebagai joki, dan tersangka S memfasilitasi dengan membuat alat kunci leter T beserta anak kuncinya," kata Indra.

Polisi mendalami keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengetahui keberadaan mereka.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tiga Kali Beraksi

Polisi menyebut sindikat ini telah tiga kali beraksi di wilayah Tangerang, dua kali di daerah Cempaka dan sekali di Kampung Secang, yang videonya sempat viral.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Indra.

Uang hasil penjualan motor digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Indra juga menyesalkan keterlibatan pelaku di bawah umur yang bahkan menjadi eksekutor curanmor.

"Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam




(aik/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork