Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria W yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada 16 Oktober 2025," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Pelaku sudah beraksi dua kali di wilayah Pinang, Kota Tangerang, dan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi turut menyita kunci leter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor lantaran desakan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan itu lantaran diduga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor.
"Dari hasil pemeriksaan sementara kebutuhan ekonomi menjadi motif dari aksi pencurian ini. Petugas masih mendalami kasus ini karena petugas curiga pelaku diduga tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Simak juga Video Detik-detik Maling Motor Terobos Adangan Warga, Berujung Tabrak Pohon