Urusan Hasto: Megawati Lempar Sindiran, Ketua KPK Beri Balasan

Urusan Hasto: Megawati Lempar Sindiran, Ketua KPK Beri Balasan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 08:06 WIB
Momen Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis saat Hasto Kristiyanto menghadiri penutupan Kongres ke-6 PDIP di Bali.
Momen Megawati menangis saat Hasto hadir penutupan kongres PDIP di Bali (dok. Monang Sinaga)
Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindiran Mega terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sindiran dilempar Mega saat menutup kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025). Mega mengaku sedih melihat kondisi KPK saat ini.

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Sayalah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," kata Mega.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden ke-5 RI ini mengungkit amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto. Dia mengatakan Prabowo sampai harus turun tangan terkait kasus Hasto.

ADVERTISEMENT

"Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," ucap dia.

Hasto Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/barTerdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)

Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW untuk Harun Masiku. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hasto kemudian mendapat amnesti sehingga tak perlu menjalani masa hukuman.

Hasto pun bebas dan keluar setelah mendapatkan amnesti. Dia keluar dari rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/8) pukul 21.22 WIB.

DPR RI menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.


KPK Respons Sindiran Mega


Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons sindiran Megawati. Menurutnya, pemberian amnesti memperjelas status bersalah tetap melekat ke Hasto.

"Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Setyo menegaskan KPK sudah melakukan penegakan hukum sesuai aturan. Dia mengatakan Hasto juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah," ucapnya.

Saksikan Live DetikPagi :

Halaman 2 dari 3
(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads